Kecanduan Game Ditetapkan Sebagai Penyakit Mental, Transgender Justru Dikeluarkan

- 26 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi transgender.
Ilustrasi transgender. /Pexels

Indonesains - Pada tahun 2019 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan pembaruan pedoman Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD). Dalam pembaruan tersebut, kecanduan game resmi menyandang status sebagai penyakit mental.

Akan tetapi, tapi pada saat yang bersamaan, transgender malah resmi dikeluarkan dari daftar penyakit mental. Kini transgender bersama dengan lesbian dan homo seksual bukanlah lagi sebuah penyakit mental.

Menurut ICD, bahwa ketidaksesuaian gender ditandai dengan ketidaksesuaian dan persisten antara gender yang dialami seseorang dan jenis kelamin yang dimilikinya.

Ini berarti bahwa ketika seseorang tidak mengidentifikasi jenis kelaminnya sesuai dengan jenis kelamin mereka sejak lahir baik laki-laki atau perempuan maka mereka transgender, seperti dilansir dari qrius.

Individu transgender dapat memilih untuk mengidentifikasi sebagai pria atau wanita atau non-biner, yaitu seseorang yang sama sekali tidak mengidentifikasi jenis kelamin mereka.

Koordinator Remaja dan tim Populasi Beresiko WHO Dr. Lale Say mengatakan, alasan transgender dikeluarkan dari daftar gangguan kesehatan mental karena WHO memiliki pemahaman yang lebih baik bahwa ini sebenarnya bukan kondisi kesehatan mental dan memasukannya di dalam daftar itu menyebabkan stigma. "

Logo LGBT
Logo LGBT (Foto: Ilustrasi)

Melansir USA Today, transgender merupakan bagian terakhir dari LGBT (Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender) yang berada di dalam daftar WHO, sebelumnya lesbian dan Gay telah lebih dahulu dikeluarkan dan tidak lagi menyandan status penyakit mental.

Untuk diketahui, American Psychiatric Association (APA) menghapus perilaku homoseksual dan lesbian dari daftar penyakit mental pada tahun 1974 dan melengkapinya pada tahun 1987.

Halaman:

Editor: Ricky Jenihansen

Sumber: USA Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah