Indonesains - Organisasti kesehatan dunia (WHO) secara resmi menetapkan kecanduan game sebagai salah penyakit mental dan diklasifikasikan dalam daftar rujukan penyakit internasional yang digunakan oleh seluruh ahli medis dan patologi dunia.
Penetapan tersebut seperti mengakhiri perdebatan selama ini tentang video game, tapi Koalisi Koalisi Video Game Internasional tidak hanya mau diam saja.Kelompok yang mewakili produsen video game dan perangkat lunak seluruh dunia itu meminta WHO untuk memikirkan kembali keputusan tersebut.
Baca Juga: Mengapa WHO Menggolongkan Kecanduan Game Sebagai Gangguan Mental?
Baca Juga: 7 Fakta Sains Nostalgia yang Pernah Dianggap Penyakit Mematikan
Menurut mereka, WHO adalah organisasi yang terhormat dan panduannya tentu harus didasarkan pada tinjauan reguler, inklusif dan transparan yang didukung oleh para ahli independen, tapi penetapan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup, seperti dilansir dari NBCNews.com.
Menurut mereka, bahkan ada banyak bukti yang menunjukkan dalam video game telah dinikmati oleh lebih dari 2 miliar orang di seluruh dunia dengan aman, ada nilai pendidikan, terapi, dan rekreasi. Sedangkan di sisi lain, keputusan tentang game yang dibuat oleh WHO tidak mendapatkan cukup suara untuk menetapkanya.
Untuk diketahui, daftar klasifikasi rujukan penyakit mental yang disebut International Statistical Classification of Diseases (ICD) yang dibuat WHO bersama dengan American Physchiatric Association (APA) DSM-5 dan manual diagnostik medis lainnya untuk kondisi dan gangguan kesehatan fisik dan mental merupakan referensi utama dunia medis dan tentu rujukan itu tidak sembarangan.
APA telah memperdebatkan masalah kecanduan video game itu sejak lama, sampai kemudian pada konsensus dan American Medical Association ikut mempertimbangkan pertanyaan tentang kecanduan video game pada tahun 2007 lalu.