Indonesains - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi menetapkan dan mengklasifikasikan kecanduan game sebagai penyakit mental dan memasukannya dalam daftar Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) yang menjadi referensi para ahli medis dan patologi di seluruh dunia.
Meski secara resmi telah ditetapkan, namun draft perubahan tersebut akan diterapkan secara utuh di seluruh dunia pada tahun 2022.
Dalam pedoman tersebut, setidaknya seseorang dapat dinyatakan mengalami gangguan mental karena kecanduan game menunjukan gejalannya paling tidak selama 12 bulan.
Menurut definisi WHO, diagnosis seseorang mengidap kecanduan game atau tidak, bukan hanya karena bermain terlalu banyak, tetapi game sudah sampai mengganggu kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Mengapa WHO Menggolongkan Kecanduan Game Sebagai Gangguan Mental?
Baca Juga: Hasil Penelitian: Terjadi Komunikasi Homofili Antara YouTuber dan Subscriber
Baca Juga: Hasil Penelitian: Masuk Sekolah Jam 9 Pagi Meningkatkan Prestasi Akademik
Baca Juga: Alam Terbuka Mengurangi Risiko Gangguan Mental pada Anak Saat Dewasa